SIDANG PERKARA LEMAN STORY VS PT.FREEPORT INDONESIA DIUNDUR

Tanggal : 10-03-2010, Kategori : Berita Utama, Politik & Keamanan

LAPORAN : MURHAN RAMLY

JAKARTA - SURABAYAWEBS.COM
Sidang pra gugatan Leman Story dan kuasa hukumnya dalam menghadapi kuasa hukum PT.FPI bersama mitra kerjanya PT.REDPATH INDONESIA , PT.INAMCO berlangsung Selasa 09/03, di Pengadilan Jaksel.

Hasil sementara pada sidang yang dihadiri oleh kuasa hukum LS, bersama rekan-rekan dari Syamsul Zakaria SH selaku penasehat hukum LS , telah meyakinkan Hakim yang menangani perkara ini, bahwa tuntutan perkara hukum itu telah dipersiapkan sebagaimana gugatan hukum  yang telah dilayangkan oleh penggugat pada beberapa bulan lalu.

Saat akan dimulai persidangan , hakim hanya menanyai perhal ihwal mengenai kesiapan PT.FPI dan mitra kerjanya ,ternyata belum lengkap harena  hanya ada dua kuasa hukum yang hadir,  dari PT.FPI dan PT.INAMCO. Sementara PT.REDPATH tidak mengahadirkan kuasa hukumnya.

Karena salah satu kuasa hukum tidak hadir, maka Hakim hanya meminta kepada tergugat dan penggugat untuk mencari hari yang lebih baik untuk melanjutkan sidang perkara atas “perobahan status agama”  Leman Story saat masih aktif di FPI.

Karena perobahan “status Agama itu”  maka terjadi  perkara ini dan  sudah dinyatakan syah utuk di tangani oleh penegak hukum karena semua yang berperkara siap melakukan upaya hukum.

Alasan diundurnya sidang ini karena hakim meminta semua unsur harus siap. Sementara yang hadir hanya ada dua kuasa hukum dari yang tergugat. Maka  sidang sebagaimana ucapan hakim, selanjutnya akan di mulai lagi pada tanggal 23/03.2010.

Hakim tegas meminta kepada semua yang berperkara mulai dari penggugat hingga tergugat 1,2 dan 3 harus hadir pada sidang selanjutnya.

Saat ditanya kuasa hukum PT.Freeport usai sidang  yang diwakili oleh Biro Hukum perusahaan Tambang Emas ini , bernama Dityo Rompas hanya mengatakan kita akan komentar pada saat sidang selanjutnya dimana menurut ia akan menghadirkan Team Kuasa Hukumnya. Yang di kuatkan oleh Ismail Sholeh sebagai  MGR HR & GA  PT.Inamco yang   didampangi rekannya bernama Sukaryo sebagai Lawyer.

Demikian pengamatan Surabayawebs.com pada pra gugatan perkara antara LS VS PT.FREEPORT INDONESIA.